Minggu, Mei 09, 2010

SPT Pajak 31 Maret 2010

SPT Tahunan 2009 yang dilaporkan pada 2010 wajib diambil sendiri oleh WP yang bersangkutan, sedangkan batas waktu akhir pelaporan SPT Tahunan 2009 ini adalah sama seperti tahun lalu yaitu 31 Maret 2010 untuk Wajib Pajak OP, dan 30 April 2010 untuk Wajib Pajak Badan. Untuk formulirnya sendiri bisa diambil langsung di Kantor Pelayanan Pajak terdekat , bisa KPP mana saja. Atau jika malas datang ke KPP Anda bisa mendownload formulir SPT Tahunan PPh tersebut.

1. SPT PPh OP 1770 SS - untuk WP OP yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja seperti : karyawan, pegawai swasta, PNS, dll yang penghasilannya dibawah Rp 60 juta
2. SPT PPh OP 1770 S – untuk WP OP yang mempunyai penghasilan dari saru atau lebih pemberi kerja, yang penghasilannya di atas Rp 60 juta.
3. SPT PPh OP 1770 – untuk WP OP yang melakukan usaha bebas.
4. SPT PPh Badan 1771 untuk Wajib Pajak Badan.

Semoga Bermanfaat, jangan lupa laporkan SPT Anda sebelum waktunya karena ada denda keterlambatan sebesar Rp 100.000 untuk OP, dan Rp 1.000.000 untuk WP Badan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

sahabat-sahabatku

Spirit

Kebesaran dan kehebatan seorang manusia bukanlah karena dia tidak pernah gagal, tapi karena tidak pernah berhenti dan selalu bangkit setiap mengalami kegagalan

Semua orang yang sukses harus mengalami minimal 1-2 kegagalan terlebih dahulu 

Ingat, setiap kegagalan, bagaimanapun buruknya hal itu tergantung dari sudut mana anda melihatnya dan menyikapinya

novyar nafis on Facebook